Ada Apa Penyidik Polres Langkat Bisa Bersikap Beda Memperlakukan Terlapor Pasal 242?

penyidik Polres Langkat

topmetro.news – Tidak kunjung ditahannya Susilawati Br Sembiring (45), warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat oleh penyidik Polres Langkat dalam kasus Pasal 242 memberi keterangan palsu sesuai dengan salinan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat No. 405/Pid.B/2021/PN.Stb Tertanggal 13 Agustus 2021, menjadi tandatanya besar masyarakat. Ada apa sebenarnya dengan penyidik Polres Langkat?

Padahal, pihak saksi korban (pelapor), Rasita Br Ginting, telah melaporkan Susilawati Br Sembiring ke SPK Polres Langkat sesuai petunjuk dari Salinan Surat Penetapan Majelis Hakim PN Stabat, dengan Surat Laporan Polisi No. STTLP : STTLP/B/590/IX/SPK/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 23 September 2021. Namun penyidik sejauh ini tidak kunjung melakukan pemeriksaan dan menangkap terlapor. Padahal sudah ada Surat Penetapan dari Majelis Hakim PN Stabat yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH, serta kedua hakim anggota masing-masing, Sapri Tarigan, SH MHum dan Dicki Irvandi SH MH.

Ironisnya, pihak penyidik Polres Langkat bisa bersikap berbeda dalam menangani kasus dan perkara yang sama. Yakni atas nama Sri Bulana Br Sitepu dan Rosmina Br Sitepu, keduanya warga Kecamatan Sirapit. Yaitu dalam perkara Pasal 242 yang juga sama-sama ada penetapan dari Majelis Hakim PN Stabat saat diketuai Hakim Ketua Edi Siong. Dalam kasus Sri Bulana dan Rosmina Br Sembiring, usai persidangan penyidik langsung melakukan penahanan.

Bahkan, oknum penyidik, Aipda Yudi Sentosa SH MH, menurut keterangan Penasihat Hukum (PH) kedua terlapor/terdakwa Sri Bulana, yakni Harianto Ginting SH, menjelaskan bahwa begitu Majelis Hakim mengeluarkan penetapan yang memerintahkan penyidik melalui JPU dari Kejari Langkat, Rumondang Siregar, untuk melakukan penyelidikan kepada Sri Bulana dalam Pasal 242, begitu mendatangi penyidik dan langsung menetapkan tersangka kepada Sri Bulana tanpa ada gelar perkara malah langsung melakukan penahanan.

Sikap Penyidik

Fakta perbedaan sikap penyidik dengan kasus dan Pasal yang sama, yakni Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada persidangan, penyidik Polres Langkat malah seakan melempar bola.

Ironisnya, dalam menangani perkara Pasal 242 yang dengan terang-benderang berbeda sikap serta perlakuan, baik Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, serta Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Said Husen SIK, saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Selasa (12/10/2021) siang, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi tidak kunjung menjawab.

Begitu juga dengan Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, saat dikonfirmasi terkait belum ditahannya Susilawati Br Sembiring yang sudah mendapat penetapan Majelis Hakim PN Stabat dan sudah dilaporkan kembali oleh Rasita Br Ginting, sekaligus adanya perbedaan perlakuan persamaan hukum Pasal 242 Sri Bulana dan Rosmina yang langsung ditahan, tidak kunjung menjawab.

Terpisah, persidangan Pasal 242 dengan terdakwa Sri Bulana Br Sitepu dan Rosmina Br Sitepu yang diagendakan penyampaian pledoi dari PH terdakwa atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa masing-masing 6 bulan, ditunda.

Persidangan agenda pembacaan pledoi oleh PH terdakwa yang digelar di Ruang Candra PN Stabat, dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, Selasa (12/10/2021) ditunda hari Jum’at (15/10/2021) karena masing-masing PH kedua terdakwa, yakni M.Yusuf, SH, MH (Sri Bulana) dan Edi Perwira Ginting, SH, MH, karena belum menyelesaikan pembuatan pledoi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment